BERITA SUBANG - Tim jaksa intelijen menangkap Nurbaiti alias Betty Binti Munir Supardi bekas karyawati Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan yang menjadi buron dalam kasus pemalsuan, penipuan dan pencucian uang Rp.22.245.000.000.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan Nurbaiti statusnya sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1556 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016.
"Yang bersangkutan diamankan di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sejak 2016," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 26 Mei 2021.
Baca Juga: Bank Mega di Minta Ganti Rugi Raibnya Uang Deposito Nasabah Rp 33, 4 M
Modus yang dilakukan perempuan berusia setengah abad itu awalnya sebagai marketing funding pada tahun 2004-2009 dan manajer funding pada tahun 2009-2012.
Nurbaiti yang merupakan warga jalan Kayu Manis Lama, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur itu, awalnya mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan sejak tahun 2008-2012. Terpidana dengan cara meminta tanda tangan kepara nasabah Bank Mega melalui slip penarikan kosong.
"Dengan alasan uang para nasabah seolah-olah uang diinvestasikan pada produk Mega Kapital, dimana pemberian bunga lebih tinggi 10 persen sampai 25 persen dibandingkan menyimpan uang pada Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan dengan bunga flat," tuturnya.
Lanjut Leonard, adapun transaksi yang dijalankan terdakwa dilakukan menggunakan pola cash to cash melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya.