Kejati Sulbar Tangkap Merry Yasti Tangkepadang Buron 11 Tahun di Pusaran Korupsi BPD Sulselbar Rp.41 M

- 10 April 2021, 13:25 WIB
Terpidan Merry Yasti Tangkepadang tertunduk malu, ketika tim Jaksa Intelijen pada Kejati Sulbar saat menangkap di rumahnya kawasan Depok.
Terpidan Merry Yasti Tangkepadang tertunduk malu, ketika tim Jaksa Intelijen pada Kejati Sulbar saat menangkap di rumahnya kawasan Depok. /Doc. Penkum Kejati Sulbar /

BERITA SUBANG - Sebelas tahun lamanya menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Merry Yasti Tangkepadang akhirnya tertunduk malu, ketika tim Jaksa Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menangkapnya di rumahnya kawasan Depok, Jawa Barat.

Merry Yasti Tangkepadang, karena masuk dalam pusaran korupsi dana Kredit Modal Kerja (KMK) Pada Bank BPD Sulselbar cabang Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp41 miliar.

Baca Juga: Buron 11 Tahun Korupsi BPD Sulselbar Rp41 M, Kejati Sulbar Tangkap Jamal Dirumahnya Tanpa Perlawanan

"Berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sulbar Johny Manurung tanggal 22 Februari 2021 tim Tangkap Buronan (Tabur) untuk melakukan penangkapan DPO terpidana Merry Yasti Tangkepadang yang telah buron selama sebelas tahun," ucap Jhony Manurung dalam keteranganya, Jakarta, Sabtu, 10 April 2021.

Penangkapan terhadap Merry Yasti Tangkepadang terjadi pada Jumat 9 April 2021 sekira pukul 21.30 Wib, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulbar Johny manurung didampingi Asisten Intelijen Irvan Samosir, Koordinator Intelijen Hotma Hutadjulu, Kasi C Mustar, Kasi E Bachtiar, Kasubbag Protokol dan Kamdal Nasrah, serta Jaksa Fungsional Ottoman.

Baca Juga: Buronan 5 Tahun, Kejati Sulbar Berburu Terpidana Khaerudin Hingga Ke Papua

"Tepat pukul 21.30 Wib, tim berhasil membekuk dan menangkap terpidana di dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan, sehingga terpidana berhasil di bawa oleh tim untuk diamankan sementara di Kejari Depok," ucap Jhony.

Pada kegiatan penangkapan itu dibantu Tim Intelijen Kejari Depok dibawah Kasi Intelijen Herlangga Wisnu Murdianto di Kecamatan Cisalak, Kota Depok selanjutnya tim bergerak masuk ke dalam rumah terpidana.

"Bahwa buronan terpidana Merry Yasti Tangkepadang sudah lama dicari dan diburu oleh tim tabur Kejati Sulbar yaitu sejak bulan Maret 2020, namun selalu berhasil meloloskan diri, mulai dari Kabupaten Mamuju, Kota Palu, terpidana selalu melarikan diri hingga ke Kecamatan Doda Kabupaten Poso. Namun hari ini tim Tabur sukses membekuk terpidana di Kota Depok Jawa Barat," paparnya.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x