Kejati Sulbar Tangkap Merry Yasti Tangkepadang Buron 11 Tahun di Pusaran Korupsi BPD Sulselbar Rp.41 M

- 10 April 2021, 13:25 WIB
Terpidan Merry Yasti Tangkepadang tertunduk malu, ketika tim Jaksa Intelijen pada Kejati Sulbar saat menangkap di rumahnya kawasan Depok.
Terpidan Merry Yasti Tangkepadang tertunduk malu, ketika tim Jaksa Intelijen pada Kejati Sulbar saat menangkap di rumahnya kawasan Depok. /Doc. Penkum Kejati Sulbar /

Baca Juga: 10 Tahun Buron, Rusman Terpidana Korupsi BPD Sulsel Serahkan Diri Ke Kejati Sulbar

Dia menjelaskan Merry Yasti Tangkepadang merupakan Terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) Pada Bank BPD Sulselbar cabang Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 41 miliar yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1556.K/Pidsus/2010 Tanggl 4 Oktober 2011 dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, Denda Rp200 juta subsidiair 3 bulan penjara dan Uang Pengganti Rp150 juta, subsidiair 1 bulan penjara.

"Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Baca Juga: Jumiati Kedapatan Pulang Dari Dubai, Kejati Sulbar Jemput Langsung Bui

Jhony menjelaskan penangkapan buronan merupakan pelaksanaan dan arah kebijakan Jaksa Agung RI dan didelegasikan oleh Kajati Sulbar Johny Manurung kepada tim Tabur Kejati Sulbar sebagai bahagian dari penegakan hukum dan HAM dalam hal menuntaskan semua tunggakan eksekusi perkara pidana, baik pidana khusus maupun pidana umum.

"Setelah ditangkap, yang bersangkutan masih dalam perjalanan dibawa ke Kejari Depok yang akan melaksanakan eksekusi ke Rutan Depok mengingat kondisi DPO sedang dalam hamil 9 bulan," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah