BERITA SUBANG - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dibawah komando Kajati Asri Agung Putra menangkap buronan Norman alias Ameng, terpidana kasus pemalsuaan Data Otentik berupa Minuta Akta dan Akta Nomor : 04 PT. Sunway Kreasi Bestindo (PT SKB)
Kasipenkum Kejati DKI Ashari Syam mewakili Kajati DKI Asri Agung mengatakan terpidana Norman ditangkap pada Kamis, 8 April 2021 sekira pukul 16:20 WIB, oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Tim berhasil mengamankan buronan tindak pidana memalsukan data otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP atas nama Terpidana Norman alias Ameng di Sate Boegil Jalan Cempaka Putih Raya No.12 A Kec Cempaka Putih Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ungkap Ashari mewakil Kajati DKI Asri Agung dalam keterangannya.
Adapun kata dia terpidana kelahiran Singkawang, 16 Juni 1981 itu sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2020 usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan.
"Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman. Karena itu, pada pukul 20.00 WIB Terpidana Norman alias Ameng diserahkan dari tim Jaksa eksekutor kepada Pihak Rutan Salemba, untuk menjalani hukumannya," terang dia.
Ditekankan dia, kasus yang menjerat. terpidana yang beralamat di Apartemen Royal Mediterania Garden Lavender BR Tanjung Duren Jakarta Barat itu berawal pada Senin, 23 Februari 2015 sekitar Jam 15.00 Wib bertempat di Ruko Mahkota Ancol Blok A No. 22 Jl. RE. Martadinata Jakarta Utara memasukkan data Otentik berupa Minuta Akta dan Akta Nomor : 04 perihal pernyataan keputusan rapat PT SKB bertanggal 11 Februari 2015.