Kejati DKI Minta Penyidik Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Mesum Gisel dan Nobu Biar Segera Jadi Pesakitan

- 1 April 2021, 18:10 WIB
Inilah Perasan Gisel Setelah Sekian Lama Tidak Bertemu dengan Nobu Pasca Tersebarnya Video Syur Milik Mereka
Inilah Perasan Gisel Setelah Sekian Lama Tidak Bertemu dengan Nobu Pasca Tersebarnya Video Syur Milik Mereka /Facebook @Michael Yokinobu Defretes, instagram @gisel_la/

BERITA SUBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta minta kepada penyidik Polda Metro Jaya agar segera melengkapi berkas perkara video mesum tersangka Gisella Anastasia alias Gisel dan tersangka Michael De Fretes alias Michael Yukinobu Defretes atau kerap disapa Nobu agar perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya kedua tersangka segera jadi pesakitan. 

"Sampai saat ini belum ada P-21 dari JPU," kata Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 1 April 2021.

Kata Ashari berkas tersebut saat ini masih di tangan penyidik Polda Metro Jaya dan masih melengkapi kekurangan sesuai petunjuk JPU pada Kejati DKI.

Baca Juga: Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Video Syur Gisel dan Nobu Ke Penyidik Polda Metro Untuk Dilengkapi

"Saat ini posisi berkas perkara masih ada di penyidik dalam proses dilengkapi karena masih ada beberapa petunjuk JPU terdahulu yang sepenuhnya belum dipenuhi," urainya.

Namun Ashari belum mau membocorkan petunjuk JPU yang dimaksud, Ia hanya menegaskan bahwa petunjuk yang dimaksud telah dituangkan dalam forum koordinasi antara penyidik dan penuntut.

"Petunjuk tersebut ditegaskan kembali dalam forum koordinasi dan konsultasi antara penyidik dan JPU pada Kejati DKI," tandasnya.

Baca Juga: Gisel Digarap Polisi Sebagai Tersangka Dan Minta Dukungan Agar Lebih Baik

Untuk diketahui berkas perkara Gisel dan Nobu dengan perkara nomor: BP/16/1/2021 tgl 31 Januari 2021 dan tersangka Nobu Nomor: BP/17/1/2021 tgl 31 Januari 2021 itu telah dikembalikan JPU pada tanggal 15 Pebruari 2021 lalu disertai petunjuk untuk dilengkapi sesuai syarat formal dan materiil

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x