BERITA SUBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta minta kepada penyidik Polda Metro Jaya agar segera melengkapi berkas perkara video mesum tersangka Gisella Anastasia alias Gisel dan tersangka Michael De Fretes alias Michael Yukinobu Defretes atau kerap disapa Nobu agar perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya kedua tersangka segera jadi pesakitan.
"Sampai saat ini belum ada P-21 dari JPU," kata Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 1 April 2021.
Kata Ashari berkas tersebut saat ini masih di tangan penyidik Polda Metro Jaya dan masih melengkapi kekurangan sesuai petunjuk JPU pada Kejati DKI.
"Saat ini posisi berkas perkara masih ada di penyidik dalam proses dilengkapi karena masih ada beberapa petunjuk JPU terdahulu yang sepenuhnya belum dipenuhi," urainya.
Namun Ashari belum mau membocorkan petunjuk JPU yang dimaksud, Ia hanya menegaskan bahwa petunjuk yang dimaksud telah dituangkan dalam forum koordinasi antara penyidik dan penuntut.
"Petunjuk tersebut ditegaskan kembali dalam forum koordinasi dan konsultasi antara penyidik dan JPU pada Kejati DKI," tandasnya.
Baca Juga: Gisel Digarap Polisi Sebagai Tersangka Dan Minta Dukungan Agar Lebih Baik
Untuk diketahui berkas perkara Gisel dan Nobu dengan perkara nomor: BP/16/1/2021 tgl 31 Januari 2021 dan tersangka Nobu Nomor: BP/17/1/2021 tgl 31 Januari 2021 itu telah dikembalikan JPU pada tanggal 15 Pebruari 2021 lalu disertai petunjuk untuk dilengkapi sesuai syarat formal dan materiil