Selanjutnya terdakwa meggunakan akta tersebut untuk memberitahukan kepada pimpinan Bank BCA Kantor Cabang Pembantu Rukan Mahkota Ancol Blok. E No. 1 Jakarta Utara, tentang perubahan susunan Direksi dan Komisaris PT SKB dan perubahan specimen tandatangan Rekening BCA Nomor rekening 529-503-8788 An. Yusri (PT SKB).
Sesuai Surat Nomor : 002/SKB/II/2015 tanggal 16 Februari 2015 dan atas Permintaan rekening koran Bank BCA Nomor Rekening 529-503-8788 An. Yusri (PT SKB), sesuai surat Nomor : 005/SKB/II/2015, tanggal 16 Februari 2015.
Kemudian, Yusri mengetahui mengenai perubahan yang terdapat pada Minuta Akta dan Akta Nomor : 04 perihal Pernyataan Keputusan Rapat PT SKB bertanggal 11 Februari 2015 tersebut dari Bank BCA.
Karena akta tersebut dikirimkan oleh terdakwa Norman kepada Bank BCA Cabang Ruko Mahkota Ancol Blok E No. 1 Jakarta Utara untuk perubahan specimen tandatangan rekening Bank BCA nomor rekening 529-503-8788 An. Yusri sesuai surat Nomor : 002/SKB/II/2015 tanggal 16 Februari 2015.
Baca Juga: Dua Pegawai Terpapar Covid-19, Kejati DKI Tutup, Protokol Kesehatan Diperketat
Padahal rekening yang terdaftar di Bank BCA Cabang Ruko Mahkota Ancol tersebut adalah rekening milik Yusri pribadi bukan milik perusahaan. Dengan adanya surat tersebut, kegiatan usaha Yusri yang berkaitan dengan perbankan mendapat reputasi yang buruk dan berdampak terhadap permohonan kredit yang hendak diajukan Yusri ke Bank BCA sebanyak Rp5 miliar tidak sepenuhnya disetujui oleh pihak Bank BCA.
"Atas kejadian tersebut Yusri melaporkan kepada Polres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga: Kejati Sulbar Amankan Uang Sekolah SMK Rp2,2 M Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan