Lalu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 931 K/Pid.B/2020 tanggal 23 September 2020, Terpidana Norman alias Ameng dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***
Lalu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 931 K/Pid.B/2020 tanggal 23 September 2020, Terpidana Norman alias Ameng dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***
Editor: Tommy MI Pardede