Buron Dari Kejaran Jaksa Kejati DKI, Norman Ketangkap Di Sate Boegil Cempaka Putih

- 8 April 2021, 23:24 WIB
Terpidana Norman alias Ameng (kaos putih) saat dieksekui tim jaksa intelijenn Kejati DKI Jakarta
Terpidana Norman alias Ameng (kaos putih) saat dieksekui tim jaksa intelijenn Kejati DKI Jakarta /Foto: Kasipenkum Kejati DKI/beritasubang.com

Lalu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 931 K/Pid.B/2020 tanggal 23 September 2020, Terpidana Norman alias Ameng dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah