Buron Dari Kejaran Jaksa Kejati DKI, Norman Ketangkap Di Sate Boegil Cempaka Putih

- 8 April 2021, 23:24 WIB
Terpidana Norman alias Ameng (kaos putih) saat dieksekui tim jaksa intelijenn Kejati DKI Jakarta
Terpidana Norman alias Ameng (kaos putih) saat dieksekui tim jaksa intelijenn Kejati DKI Jakarta /Foto: Kasipenkum Kejati DKI/beritasubang.com

 

BERITA SUBANG - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dibawah komando Kajati Asri Agung Putra menangkap buronan Norman alias Ameng, terpidana kasus pemalsuaan Data Otentik berupa Minuta Akta dan Akta Nomor : 04 PT. Sunway Kreasi Bestindo (PT SKB)

Kasipenkum Kejati DKI Ashari Syam mewakili Kajati DKI Asri Agung mengatakan terpidana Norman ditangkap pada Kamis, 8 April 2021 sekira pukul 16:20 WIB, oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga: Kejati DKI Minta Penyidik Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Mesum Gisel dan Nobu Biar Segera Jadi Pesakitan

"Tim berhasil mengamankan buronan tindak pidana memalsukan data otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP atas nama Terpidana Norman alias Ameng di Sate Boegil Jalan Cempaka Putih Raya No.12 A Kec Cempaka Putih Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ungkap Ashari mewakil Kajati DKI Asri Agung dalam keterangannya.

Adapun kata dia terpidana kelahiran Singkawang, 16 Juni 1981 itu sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2020 usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan.

Baca Juga: Buron Sejak 2015, Kejati DKI Tangkap Markus Suryawan Terpidana Korupsi dan TPPU Miliaran Rupiah di Askrindo

"Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman. Karena itu, pada pukul 20.00 WIB Terpidana Norman alias Ameng diserahkan dari tim Jaksa eksekutor kepada Pihak Rutan Salemba, untuk menjalani hukumannya," terang dia.

Ditekankan dia, kasus yang menjerat. terpidana yang beralamat di Apartemen Royal Mediterania Garden Lavender BR Tanjung Duren Jakarta Barat itu berawal pada Senin, 23 Februari 2015 sekitar Jam 15.00 Wib bertempat di Ruko Mahkota Ancol Blok A No. 22 Jl. RE. Martadinata Jakarta Utara memasukkan data Otentik berupa Minuta Akta dan Akta Nomor : 04 perihal pernyataan keputusan rapat PT SKB bertanggal 11 Februari 2015.

Baca Juga: Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Video Syur Gisel dan Nobu Ke Penyidik Polda Metro Untuk Dilengkapi

Selanjutnya terdakwa meggunakan akta tersebut untuk memberitahukan kepada pimpinan Bank BCA Kantor Cabang Pembantu Rukan Mahkota Ancol Blok. E No. 1 Jakarta Utara, tentang perubahan susunan Direksi dan Komisaris PT SKB dan perubahan specimen tandatangan Rekening BCA Nomor rekening 529-503-8788 An. Yusri (PT SKB).

Sesuai Surat Nomor : 002/SKB/II/2015 tanggal 16 Februari 2015 dan atas Permintaan rekening koran Bank BCA Nomor Rekening 529-503-8788 An. Yusri (PT SKB), sesuai surat Nomor : 005/SKB/II/2015, tanggal 16 Februari 2015.

Baca Juga: Kejati DKI Berkas Bolak Balik Sesuai Berita Acara Konsultasi Polisi dan JPU, Pengacara: Harus Tunggu 5 Kali?

Kemudian, Yusri mengetahui mengenai perubahan yang terdapat pada Minuta Akta dan Akta Nomor : 04 perihal Pernyataan Keputusan Rapat PT SKB bertanggal 11 Februari 2015 tersebut dari Bank BCA.

Karena akta tersebut dikirimkan oleh terdakwa Norman kepada Bank BCA Cabang Ruko Mahkota Ancol Blok E No. 1 Jakarta Utara untuk perubahan specimen tandatangan rekening Bank BCA nomor rekening 529-503-8788 An. Yusri sesuai surat Nomor : 002/SKB/II/2015 tanggal 16 Februari 2015.

Baca Juga: Dua Pegawai Terpapar Covid-19, Kejati DKI Tutup, Protokol Kesehatan Diperketat

Padahal rekening yang terdaftar di Bank BCA Cabang Ruko Mahkota Ancol tersebut adalah rekening milik Yusri pribadi bukan milik perusahaan. Dengan adanya surat tersebut, kegiatan usaha Yusri yang berkaitan dengan perbankan mendapat reputasi yang buruk dan berdampak terhadap permohonan kredit yang hendak diajukan Yusri ke Bank BCA sebanyak Rp5 miliar tidak sepenuhnya disetujui oleh pihak Bank BCA.

"Atas kejadian tersebut Yusri melaporkan kepada Polres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.

Baca Juga: Kejati Sulbar Amankan Uang Sekolah SMK Rp2,2 M Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan

Lalu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 931 K/Pid.B/2020 tanggal 23 September 2020, Terpidana Norman alias Ameng dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah