Terdakwa Perkara Kebakaran Kejagung, Pekerja Proyek Renovasi Biro Kepegawaian Dituntut 1-1,5 Tahun Penjara

- 19 April 2021, 19:22 WIB
Ruang sidang kasus kebakaran Kejaksaan Agung di PN Jakarta Selatan.
Ruang sidang kasus kebakaran Kejaksaan Agung di PN Jakarta Selatan. /beritasubang.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Jaksa menuntut 1 tahun sampai 1,5 tahun penjara kepada enam terdakwa yang merupakan para pekerja proyek renovasi ruang Biro Kepegawaian bidang Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) pada lantai 6 Kejaksaan Agung yang berujung terbakarnya seluruh gedung utama tersebut.

Dalam berkas terpisah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada terdakwa Itu Abdul Munir selaku pemilik CV Central Interior sekaligus mandor dari proyek renovasi tersebut.

Baca Juga: Mencari Pemilik Puntung Rokok di Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Sementara untuk lima pekerja lainnya yakni Saiful Karim, Imam Sudrajat, Tarno, Halim, dan Karta, masing-masing di tuntut selama 1 tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 6 bulan," ucap Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 April 2021.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Penetapan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Ada Kesesatan Fakta Yang di Framing

Meski keenam terdakwa selama proses persidangan tidak dilakukan penahanan, namun jaksa dalam tuntutan 1,5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

"Dan, membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu," ungkap Jaksa dalam berkas tuntutanya.

Jaksa dalam tuntutannya para pekerja proyek renovasi di gedung Kejagung Lantai 6 pada Biro Kepegawaian tersebut telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran ledakan atau banjir.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x