BERITA SUBANG - Sidang lanjutan kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan, dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan belum siap menyusun berkas tuntutan terhadap enam terdakwa.
"Mohon izin yang mulia, tuntutan belum selesai disusun, kami minta waktu dua minggu," kata Jaksa Donny M Sanny dalam persidangan, Senin, 5 April 2021.
Mendengar penjelasan jaksa, tim kuasa hukum keenam terdakwa yang diwakili Hadi Kurnia pun mengajukan penundaan yang sama, dengan alasan belum siap menyusun surat pembelaan.
Baca Juga: Mencari Pemilik Puntung Rokok di Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
"Izin yang mulia kami juga meminta waktu untuk menyusun pembelaan," ucap Hadi.
Hadi menambah usai persidangan belum siapnya agenda tuntutan dalam persidangan ini karena pihaknya masih dalam penyusunan berkas, mengingat ada tiga berkas dalam perkara ini.
"Belum siap karena masih dalam penyusunan mengingat ada 3 berkas dalam perkara ini. Jadi, mohon waktu dua minggu, pas masuk bulan puasa," ujarnya.