Jaksa dan Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Kejagung Kompak Minta Tunda Sidang, Tuntutan 6 Terdakwa Bulan Puasa

- 6 April 2021, 00:39 WIB
Empat orang saksi mahkota yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, memberikan keterangan untuk terdakwa Uti Abdul Munir dan Imam Sudrajat dalam kasus kebakaran gedung Kejagung di PN Jaksel, Senin, 15 Maret 2021.
Empat orang saksi mahkota yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, memberikan keterangan untuk terdakwa Uti Abdul Munir dan Imam Sudrajat dalam kasus kebakaran gedung Kejagung di PN Jaksel, Senin, 15 Maret 2021. /Foto: beritasubang.com/Edward Panggabean

 

BERITA SUBANG - Sidang lanjutan kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan, dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan belum siap menyusun berkas tuntutan terhadap enam terdakwa.

"Mohon izin yang mulia, tuntutan belum selesai disusun, kami minta waktu dua minggu," kata Jaksa Donny M Sanny dalam persidangan, Senin, 5 April 2021.

Mendengar penjelasan jaksa, tim kuasa hukum keenam terdakwa yang diwakili Hadi Kurnia pun mengajukan penundaan yang sama, dengan alasan belum siap menyusun surat pembelaan.

Baca Juga: Mencari Pemilik Puntung Rokok di Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

"Izin yang mulia kami juga meminta waktu untuk menyusun pembelaan," ucap Hadi.

Hadi menambah usai persidangan belum siapnya agenda tuntutan dalam persidangan ini karena pihaknya masih dalam penyusunan berkas, mengingat ada tiga berkas dalam perkara ini.

"Belum siap karena masih dalam penyusunan mengingat ada 3 berkas dalam perkara ini. Jadi, mohon waktu dua minggu, pas masuk bulan puasa," ujarnya.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Penetapan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Ada Kesesatan Fakta Yang di Framing

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x