Hakim Vonis Djoko Tjandra 4,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Fatwa MA Ke Jaksa Pinangki, Napoleon dan Prasetijo

- 5 April 2021, 19:01 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan dalam perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan dalam perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta. /Antara/Sigid Kurniawan/

BERITA SUBANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor vonis terdakwa Djoko Tjandra selama 4,5 tahun penjara, terkait dugaan suap kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Mayor Jendral Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Hakim ketua Muhammad Damis dalam amar putusannya selain vonis 4,5 tahun, juga didenda 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp.100 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Hakim Damis dalam persidangan di Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021.

Baca Juga: Hakim Vonis Brigjen Prasetijo 3,6 Tahun Penjara Terkait Surat Jalan Perkara Terpidana Djoko Tjandra

Putusan itu, karena terpidana kasus Cessie Bank Bali itu terkait aparat hukum dua Jendral dan seorang Jaksa dalam pengurusan surat fatwa Mahkamah Agung dan red notice serta penghapusan daftar buronan terdakwa.

Hal yang meringankan dalam kasus itu terdakwa berlaku sopan dan telah berusia lanjut. Sedangkan hal yang memberatkan tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca Juga: Tok, Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Baca Juga: Hakim Vonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun, Tapi Terdakwa Masih Mikir Tempuh Jalur Ini

"Perbuatan terdakwa (Djoko Tjandra) dilakukan sebagai upaya untuk menghindari keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyuapan dilakukan ke penegakan hukum," ungkap majelis hakim.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x