Hakim Vonis Brigjen Prasetijo 3,6 Tahun Penjara Terkait Surat Jalan Perkara Terpidana Djoko Tjandra

- 11 Maret 2021, 15:18 WIB
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. /Restu Fadilah/ARAHKATA

BERITA SUBANG - Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo, karena terkait perkara pemalsuan surat, atas kasus pelarian diri dan menghalang-halangi penyidikan terhadap terpidana Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3,6 tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ucal Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga: Brigjen Pol Prasetijo Utomo Di Putus 3 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Jaktim

Majelis hakim menyebutkan terdakwa Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum mengenai lamanya pidana, tuntutan penuntut umum dinilai terlalu ringan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," ujar hakim.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Napoleon Bonaparte 3 Tahun Penjara Atas Kasus Penghapusan Red Notice Terpidana Djoko Tjandra

Sebelumnya, JPU meminta agar Prasetijo di vonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp.100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun beberapa hal yang meringankan dan memberatkan dalam perbuatan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) penyidik PNS Bareskrim itu.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi yang grafiknya menunjukkan peningkatan baik dari sisi kuantitas dan kualitas, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik khususnya kepada polisi.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah