BERITA SUBANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte karena terbukti terlibat penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Usai menyelesaikan pembacaan putusan, Hakim Ketua Muhammad Damis meminta tanggapan Napoleon Bonaparte atas vonis tersebut.
Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dengan nada lantang menyatakan menolak dan bakal ajukan banding.
"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding. Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini," tegas Napoleon Bonaparte yang duduk di kursi pesakitan, di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.
Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Paparkan Restoratif Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia di Kongres PBB
Ia juga mengatakan bahwa dirinya lebih baik mati daripada harus merusak nama baik keluarganya.
“Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini,” kata dia.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dahulu sebelum menentukan sikap merespons vonis yang telah dibacakan.