Jaksa Agung Burhanuddin Paparkan Restoratif Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia di Kongres PBB

- 10 Maret 2021, 21:21 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan restorative justice di kongres PBB
Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan restorative justice di kongres PBB /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com/EP/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin, tekankan metode restoratif justice di dalam peradilan pidana Indonesia merupakan pendekatan terintegrasi terhadap penanganan tantangan peradilan pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan putusan pengadilan.

"Sejumlah capaian Indonesia terkait restorative justice yang dapat mempersingkat proses peradilan yang berkepanjangan serta penyelesaian isu kelebihan kapasitas narapidana di lembaga pemasyarakatan," ucap Burhanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga: Jaksa Agung Pinta Jajaran Pidum Kedepankan Keadilan Restoratif Bagi Masyarakat Kecil, Juga Penanganan UU ITE

Keterangan itu juga dia sampaikan dalam acara 'The 14th United Nations Congres on Crime Prevention and Criminal Justice' atau Kongres Persatuan Bangsa Bangsa Pencegahan Kejahatan Dan Peradilan Pidana Ke-14 secara virtual yang di langsungkan di Kyoto Jepang 7 sampai 12 Maret 2021.

Dia menjelaskan dalam hal kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, sistem peradilan pidana Indonesia telah disediakan akses keadilan yang luas bagi perempuan dan anak-anak melalui larangan praktik yang mengarah pada diskriminasi.

Baca Juga: Kapolri Jend Listyo Sigit Minta Masukan Kompolnas Soal Pemantapan Program Presisi, Termasuk Pengawasan Narkoba

"Indonesia juga berikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban melalui pemberian restitusi, kompensasi, bantuan medis dan hukum di semua tahap proses peradilan," ujarnya.

Khusus untuk perolehan pernyataan saksi anak-anak, telah dilakukan pendekatan melalui pernyataan yang direkam untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan perlindungan psikologis anak-anak. Inovasi sistem peradilan pidana memerlukan dukungan dan kerja sama semua pemangku kepentingan terkait, baik di tingkat domestik maupun di tingkat internasional.

Baca Juga: Arahan Jaksa Agung Terbitnya Pedoman Kejaksaan No 1 Tahun 2021 Terkait Perempuan dan Anak Pada Perkara Pidana

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x