BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin, tekankan metode restoratif justice di dalam peradilan pidana Indonesia merupakan pendekatan terintegrasi terhadap penanganan tantangan peradilan pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan putusan pengadilan.
"Sejumlah capaian Indonesia terkait restorative justice yang dapat mempersingkat proses peradilan yang berkepanjangan serta penyelesaian isu kelebihan kapasitas narapidana di lembaga pemasyarakatan," ucap Burhanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.
Keterangan itu juga dia sampaikan dalam acara 'The 14th United Nations Congres on Crime Prevention and Criminal Justice' atau Kongres Persatuan Bangsa Bangsa Pencegahan Kejahatan Dan Peradilan Pidana Ke-14 secara virtual yang di langsungkan di Kyoto Jepang 7 sampai 12 Maret 2021.
Dia menjelaskan dalam hal kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, sistem peradilan pidana Indonesia telah disediakan akses keadilan yang luas bagi perempuan dan anak-anak melalui larangan praktik yang mengarah pada diskriminasi.
"Indonesia juga berikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban melalui pemberian restitusi, kompensasi, bantuan medis dan hukum di semua tahap proses peradilan," ujarnya.
Khusus untuk perolehan pernyataan saksi anak-anak, telah dilakukan pendekatan melalui pernyataan yang direkam untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan perlindungan psikologis anak-anak. Inovasi sistem peradilan pidana memerlukan dukungan dan kerja sama semua pemangku kepentingan terkait, baik di tingkat domestik maupun di tingkat internasional.