BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin meminta kepada jajaran jaksa bidang Pidana Umum agar pelaksanaan peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restoratif justice untuk melindungi masyarakat kecil dan menghadirkan rasa keadilan.
"Saya minta jajaran untuk betul-betul menyerap makna dari Perja terkait restorative justice dan harus dipandang dari perspektif asas keadilan dan asas kemanfaatan, oleh karenanya sebagai manusia kita harus menggunakannya dengan bijaksana dan rasa empati, hadirkan rasa keadilan pada setiap tahapan penyelesaian perkara," ungkap Burhanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.
Bahkan Burhanuddin saat melakuka kunjungan kerja secara virtual yang kedua pada Selasa, 9 Maret 2021 menegaskan bahwa perlunya evaluasi kinerja satuan kerja di daerah baik Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaaan Negeri, untuk menyerap aspirasi dan berdiskusi serta ajang silahturahmi, serta untuk mengetahui setiap kondisi, hambatan, dan tantangan dalam setiap pelaksanaan tugas, khususnya di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir ini.
Sebabnya, Jaksa Agung meminta kepada para Jaksa agar lebih teliti dan cermat dalam melaksanakan tugas pra penuntutan serta tetap memperhatikan petunjuk teknis penanganan perkara.
"Pahami secara saksama unsur-unsur delik dan bukti permulaan, jangan menimbulkan proses penegakan hukum yang serampangan, karena sesungguhnya apa yang kita lakukan akan menjadi refleksi keadilan di mata masyarakat," urainya.
Terkait, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pihaknya harus betul-betul mencermati khususnya mengenai beragam jenis delik yang ada didalamnya serta penerapan asas ultimum remedium.