Sementara untuk Anita Kolopaking belum diketahui proses hukumnya, namun telah berstatus tersangka di Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Rahmat statusnya belum diketahui.
Baca Juga: Action Plan Djoko Tjandra Anggarkan 10 Juta Dollar AS, Sebut Nama Jaksa Agung Burhanuddin
Djoko Tjandra juga telah di vonis dalam perkara lainnya yakni selama 2,5 Tahun penjara, karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, dan surat keterangan lainya untuk dapat masuk ke Indonesia, dari pelarianya selama di Luar Negeri sejak tahun 2009 silam.***