Hakim Vonis Djoko Tjandra 4,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Fatwa MA Ke Jaksa Pinangki, Napoleon dan Prasetijo

- 5 April 2021, 19:01 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan dalam perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan dalam perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta. /Antara/Sigid Kurniawan/

Sementara untuk Anita Kolopaking belum diketahui proses hukumnya, namun telah berstatus tersangka di Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Rahmat statusnya belum diketahui.

Baca Juga: Action Plan Djoko Tjandra Anggarkan 10 Juta Dollar AS, Sebut Nama Jaksa Agung Burhanuddin

Djoko Tjandra juga telah di vonis dalam perkara lainnya yakni selama 2,5 Tahun penjara, karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, dan surat keterangan lainya untuk dapat masuk ke Indonesia, dari pelarianya selama di Luar Negeri sejak tahun 2009 silam.***

 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah