Hakim Vonis Djoko Tjandra 4,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Fatwa MA Ke Jaksa Pinangki, Napoleon dan Prasetijo

- 5 April 2021, 19:01 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan dalam perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan dalam perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta. /Antara/Sigid Kurniawan/

BERITA SUBANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor vonis terdakwa Djoko Tjandra selama 4,5 tahun penjara, terkait dugaan suap kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Mayor Jendral Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Hakim ketua Muhammad Damis dalam amar putusannya selain vonis 4,5 tahun, juga didenda 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp.100 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Hakim Damis dalam persidangan di Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April 2021.

Baca Juga: Hakim Vonis Brigjen Prasetijo 3,6 Tahun Penjara Terkait Surat Jalan Perkara Terpidana Djoko Tjandra

Putusan itu, karena terpidana kasus Cessie Bank Bali itu terkait aparat hukum dua Jendral dan seorang Jaksa dalam pengurusan surat fatwa Mahkamah Agung dan red notice serta penghapusan daftar buronan terdakwa.

Hal yang meringankan dalam kasus itu terdakwa berlaku sopan dan telah berusia lanjut. Sedangkan hal yang memberatkan tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca Juga: Tok, Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Baca Juga: Hakim Vonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun, Tapi Terdakwa Masih Mikir Tempuh Jalur Ini

"Perbuatan terdakwa (Djoko Tjandra) dilakukan sebagai upaya untuk menghindari keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyuapan dilakukan ke penegakan hukum," ungkap majelis hakim.

Vonis hakim itu lebih berat setengah tahun dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Djoko Tjandra selama 4 tahun penjara.

Baca Juga: Hakim Vonis Brigjen Prasetijo 3,6 Tahun Penjara Terkait Surat Jalan Perkara Terpidana Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki terbukti menerima uang dari terdakwa Djoko Tjandra sebesar 500 ribu dollar AS dan memberi uang kepada Napoleon sebesar 370 ribu dollar Amerika dan 200 ribu dollar Amerika, serta 100 ribu dollar Amerika kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

Pemberian uang kepada aparat penegak hukum itu agar sekembalinya terdakwa Djoko Tjandra ke Indonesia tidak harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan PK MA Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009.

Baca Juga: Kawan Pinangki, Andi Irfan Divonis 6 Tahun Lebih Tinggi dari Jaksa, Terbukti Bantu Suap 500 Ribu US$

Kemudian Djoko Tjandra memberikan uang kepada perwira tinggi polisi agar membantu penghapusan red notice yang masuk dalam daftar buronan di Dirjen Imigrasi.

Atas vonis hakim itu, pihak jaksa akan pikir-pikir dulu selama tujuh hari untuk mengajukan banding.

Untuk memuluskan aksi Djoko Tjandra itu Jaksa Pinangki bersama Andi Irfan Jaya, Rahmat, dan Anita Kolopaking diduga ikut terlibat mengurus fatwa MA melalui action plan sebagai upaya hukum atas dirinya.

Baca Juga: Hakim Vonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun, Tapi Terdakwa Masih Mikir Tempuh Jalur Ini

Dalam rangkaian kasus ini, Jaksa Pinangki telah di vonis selama 10 tahun penjara, Irjen Bonaparte di vonis 4 tahun, Brigjen Prasetijo Utomo di vonis selama 3 tahun 6 bulan, sementara vonis terhadap Andi Irfan Jaya di vonis selama 6 tahun penjara.

Sementara untuk Anita Kolopaking belum diketahui proses hukumnya, namun telah berstatus tersangka di Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Rahmat statusnya belum diketahui.

Baca Juga: Action Plan Djoko Tjandra Anggarkan 10 Juta Dollar AS, Sebut Nama Jaksa Agung Burhanuddin

Djoko Tjandra juga telah di vonis dalam perkara lainnya yakni selama 2,5 Tahun penjara, karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, dan surat keterangan lainya untuk dapat masuk ke Indonesia, dari pelarianya selama di Luar Negeri sejak tahun 2009 silam.***

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah