Hakim Vonis Djoko Tjandra 4,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Fatwa MA Ke Jaksa Pinangki, Napoleon dan Prasetijo

- 5 April 2021, 19:01 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan dalam perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan dalam perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta. /Antara/Sigid Kurniawan/

Vonis hakim itu lebih berat setengah tahun dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Djoko Tjandra selama 4 tahun penjara.

Baca Juga: Hakim Vonis Brigjen Prasetijo 3,6 Tahun Penjara Terkait Surat Jalan Perkara Terpidana Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki terbukti menerima uang dari terdakwa Djoko Tjandra sebesar 500 ribu dollar AS dan memberi uang kepada Napoleon sebesar 370 ribu dollar Amerika dan 200 ribu dollar Amerika, serta 100 ribu dollar Amerika kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

Pemberian uang kepada aparat penegak hukum itu agar sekembalinya terdakwa Djoko Tjandra ke Indonesia tidak harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan PK MA Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009.

Baca Juga: Kawan Pinangki, Andi Irfan Divonis 6 Tahun Lebih Tinggi dari Jaksa, Terbukti Bantu Suap 500 Ribu US$

Kemudian Djoko Tjandra memberikan uang kepada perwira tinggi polisi agar membantu penghapusan red notice yang masuk dalam daftar buronan di Dirjen Imigrasi.

Atas vonis hakim itu, pihak jaksa akan pikir-pikir dulu selama tujuh hari untuk mengajukan banding.

Untuk memuluskan aksi Djoko Tjandra itu Jaksa Pinangki bersama Andi Irfan Jaya, Rahmat, dan Anita Kolopaking diduga ikut terlibat mengurus fatwa MA melalui action plan sebagai upaya hukum atas dirinya.

Baca Juga: Hakim Vonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun, Tapi Terdakwa Masih Mikir Tempuh Jalur Ini

Dalam rangkaian kasus ini, Jaksa Pinangki telah di vonis selama 10 tahun penjara, Irjen Bonaparte di vonis 4 tahun, Brigjen Prasetijo Utomo di vonis selama 3 tahun 6 bulan, sementara vonis terhadap Andi Irfan Jaya di vonis selama 6 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah