Jaksa dan Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Kejagung Kompak Minta Tunda Sidang, Tuntutan 6 Terdakwa Bulan Puasa

- 6 April 2021, 00:39 WIB
Empat orang saksi mahkota yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, memberikan keterangan untuk terdakwa Uti Abdul Munir dan Imam Sudrajat dalam kasus kebakaran gedung Kejagung di PN Jaksel, Senin, 15 Maret 2021.
Empat orang saksi mahkota yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, memberikan keterangan untuk terdakwa Uti Abdul Munir dan Imam Sudrajat dalam kasus kebakaran gedung Kejagung di PN Jaksel, Senin, 15 Maret 2021. /Foto: beritasubang.com/Edward Panggabean

Mendengar permohonan dari JPU dan Penasehat hukum tersebut, membuat Ketua Majelis Hakim Elfian meminta agar sidang berikutnya untuk tidak ditunda-tunda lagi.

"Karena Jaksa belum siap dengan tuntutannya, persidangan ini ditunda pada Senin, 19 April 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," tegas hakim Elfian.

Sidang yang berlangsung tidak sampai 30 menit itu, digelar sekitar Pukul 16.30 WIB. Baik JPU dan kuasa hukum terdakwa sepakat sidang berlanjut pada dua pekan kedepan sesuai keputusan majelis hakim.

Baca Juga: Kejagung Setor Uang Rp3 M Dari Terpidana David Nusa Wijaya Kasus Pengemplang Dana BLBI

Dalam kasus ini keenam terdakwa yakni Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim duduk dikursi pesakitan. Majelis hakim mengingatkan apabila para terdakwa berhalangan hadir pada sidang berikutnya diminta untuk memberitahukan ke pengadilan.

Dalam kasus ini para terdakwa tidak dilakukan penahanan, mereka terjerat kasus dugaan kelalaian sehingga gedung Kejaksaan Agung kebakaran dengan dakwaan jaksa mereka dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hakim Vonis Djoko Tjandra 4,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Fatwa MA Ke Jaksa Pinangki, Napoleon dan Prasetijo

Sebelumnya ahli hukum pidana Beni Harmoni Harefa dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta menilai kasus ini sebuah kesesatan fakta, dimana penetapan para tersangka sudah diframing dengan membingkainya agar peristiwa yang terjadi itu sesuai fakta kebenaran formil dan materiil.

"Hukum pidana yang dikejar adalah kebenaran materiil dari kebenaran materiil ini dalam artian substansi sebenarnya fakta yang terjadi kemudian ada kalanya terjadi namanya kesesatan fakta atau sebutkan fakta yang sesungguhnya maka sejak dari awal itu sudah keliru maka kalau di freming atau dibingkai seperti itu setelahnya juga pasti akan tidak pas juga dalam hukum pidana," ujar Beni.

Baca Juga: Polisi Temukan Lagi Pistol Di Rumah Penggemudi Fortuner, Penyidik Bakal Bidik Kasus Kedua Soal Lantas

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah