Beni menilai kesesatan fakta atas kasus kebakaran Kejagung yang menyeret ke enam terdakwa itu nampaknya dilatarbelakangi karena adanya desakan publik dari framing yang diduga telah diciptakan, sehingga harus ada tersangkanya.
"Ada fakta lain yang harus dibuktikan misalnya desakan publik lah akhirnya orang - orang ini lah yang harus di jadikan tersangka itu tidak benar, jadi ada kesesatan fakta," ujar Beni ketika ditemui di PN Jaksel.***