Jaksa dan Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Kejagung Kompak Minta Tunda Sidang, Tuntutan 6 Terdakwa Bulan Puasa

- 6 April 2021, 00:39 WIB
Empat orang saksi mahkota yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, memberikan keterangan untuk terdakwa Uti Abdul Munir dan Imam Sudrajat dalam kasus kebakaran gedung Kejagung di PN Jaksel, Senin, 15 Maret 2021.
Empat orang saksi mahkota yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, memberikan keterangan untuk terdakwa Uti Abdul Munir dan Imam Sudrajat dalam kasus kebakaran gedung Kejagung di PN Jaksel, Senin, 15 Maret 2021. /Foto: beritasubang.com/Edward Panggabean

Beni menilai kesesatan fakta atas kasus kebakaran Kejagung yang menyeret ke enam terdakwa itu nampaknya dilatarbelakangi karena adanya desakan publik dari framing yang diduga telah diciptakan, sehingga harus ada tersangkanya.

"Ada fakta lain yang harus dibuktikan misalnya desakan publik lah akhirnya orang - orang ini lah yang harus di jadikan tersangka itu tidak benar, jadi ada kesesatan fakta," ujar Beni ketika ditemui di PN Jaksel.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah