"Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," ungkap Jaksa.
Sementara tim kuasa hukum keenam terdakwa Made Putra Aditya Pradana, mendengar putusan itu akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis terhadap berkas terpisah tersebut.
"Kita sudah mendengar semua, bahwa tuntutan yang d sampaikan oleh Jaksa kepada Uti 1 tahun 6 bulan, dan Saiful dkk 1 tahun. Kami akan ajukan nota pembelaan," ucap Made.
Dia menambahkan majelis hakim punya pandangan sendiri atas persidangan ini.
Baca Juga: Kebakaran Besar di Asrama Mako Brimob Depok Masih Diselidiki, Tidak ada Korban Jiwa
"Dan biarkan majelis hakim yang melihat, seperti apa, ikuti apa yang disampaikan JPU atau apa yang nanti kita sampaikan sesuai fakta persidangan dengan harapan yang jelas bebas," ungkap Made.
Seperti diketahui pada persidangan sebelumnya para pekerja proyek mengaku melakukan melakukan pekerjaan di lantai 6 ruang Biro Kepegawaian, pada Jaksa Agung Muda Pembinaan, sekitar pukul 11.30 WIB sebelum kejadian kebakaran Kejagung terjadi pada, 22 Agustus 2021 sekitar pukul 19.55 WIB.
"Mulai bekerja di lantai 6, mulai jam 11.30, di ruang biro kepegawaian, tahu ruangan itu karena ada tulisanya," ucap terdakwa Tarno.