Musashi dan Saryono Duo Buronan Korupsi Proyek Rp.15 M di Tangkap Tim Tabur Kejati Jambi

- 9 Juni 2021, 13:05 WIB
Tim Tabur Kejaksaan menangkap dua buronan yang selama ini menjadi bidikan Kejati Jambi
Tim Tabur Kejaksaan menangkap dua buronan yang selama ini menjadi bidikan Kejati Jambi /Foto: Kasipenkum Kejati Jambi/

BERITA SUBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengandeng tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap dua buronan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo, Jambi senilai Rp.15.000.000.000, mereka adalah terpidana Musashi Pangeran Batara dan terpidana Saryono Bin Wirodihardjo.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan awalnya tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung dan Kejati Jambi menangkap Musashi pada Selasa, 8 Juni 2021 sekira pukul 08:12 WIB, di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur yang merupakan buronan di wilayah hukum Kejati Jambi.

"Kemudian Tim Tabur Kejati Jambi kembali berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo atas nama terpidana Saryono Bin Wirodihardjo di Jalan Inu Kertapati, Telanaipura, Jambi," tutur Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 9 Mei 2021.

Baca Juga: Kejagung Jebloskan Kacab Bank Mandiri Syariah Sidoarjo Ke Penjara, Bersama 1 Tersangka Korupsi Rp.14,2 M

Lanjut Leonard, keduanya ditangkap lantaran tidak mengindahkan panggilan jaksa penyidik sehingga kedua buronan itu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

"Akhirnya keduanya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan dengan mengandeng tim Tabur Kejagung," tutur Leonard.

Untuk terpidana Musashi usai ditangkap di Jakarta, tim Tabur langsung menyeretnya ke Jambi pada Rabu, 9 Juni 2021, dengan pesawat Batik Air pukul 13:00 WIB.

Baca Juga: Lagi, Kejagung Jebloskan Seorang Tersangka Korupsi Bank Syariah Mandiri Rp.14,2 M

Dalam kasus ini kata Leonard, terhadap Musashi dan Saryono bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 3/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021, merupakan terpidana dalam perkara korupsi dan terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x