Musashi dan Saryono Duo Buronan Korupsi Proyek Rp.15 M di Tangkap Tim Tabur Kejati Jambi

- 9 Juni 2021, 13:05 WIB
Tim Tabur Kejaksaan menangkap dua buronan yang selama ini menjadi bidikan Kejati Jambi
Tim Tabur Kejaksaan menangkap dua buronan yang selama ini menjadi bidikan Kejati Jambi /Foto: Kasipenkum Kejati Jambi/

"Dan, oleh karenanya terpidana Musashi dan Saryono dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun. Sementara terpidana Musashi dikenakan denda Rp.50.000.000, dan apabila terpidana tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," ungkapnya.

Baca Juga: Kejagung Tahan Alwinsyah Lubis Bekas Bos Antam Bersama 3 Tersangka Korupsi Izin Tambang di Sarolangun Jambi

Dalam perkara Korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo, telah diputus empat orang terpidana. Dua terpidana Musashi dan Saryono telah di eksekusi, sedangkan dua orang terpidana lainnya masih kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.

"Dengan ditangkapnya, terpidana Musashi dan terpidana Saryono, maka dua dari empat orang terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dimaksud telah dilaksanakan eksekusinya," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah