"Dan, oleh karenanya terpidana Musashi dan Saryono dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun. Sementara terpidana Musashi dikenakan denda Rp.50.000.000, dan apabila terpidana tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," ungkapnya.
Dalam perkara Korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo, telah diputus empat orang terpidana. Dua terpidana Musashi dan Saryono telah di eksekusi, sedangkan dua orang terpidana lainnya masih kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.
"Dengan ditangkapnya, terpidana Musashi dan terpidana Saryono, maka dua dari empat orang terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dimaksud telah dilaksanakan eksekusinya," tandasnya.***