BERITA SUBANG - Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menjebloskan dua orang tersangka berinisial FAR dan PZR dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri (PT. BSM) Kantor Cabang Sidoarjo, Jawa Timur sebesar Rp.14.004.287.140,03
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan sebelum dijebloskan ke penjara kedua tersangka berinisial PZR selaku Kepala Cabang (Kacab) dan tersangka FAR selaku Sales Assistant di bank plat merah itu dilakukan pemeriksaan lebih dulu oleh jaksa penyidik yang didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak 7-26 Juni 2021," kata Leonard dalam keterangannya di Kejagung, Jakarta, Senin, 7 Juni 2021.
Baca Juga: Berkas Perkara Tahap I Bupati Nganjuk Novi Rahman Telah Ditangan Jaksa
Kedua tersangka ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, dan sebelum dilakukan penahanan, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat.
Leonard mengatakan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT. BSM itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kasus ini jaksa penyidik kata Leonard juga menetapkan tersangka lainnya berinisial ERO selaku Direktur PT. Hasta Mulya Putra (PT. HMP) yang sedianya diperiksa namun tak hadir tanpa alasan.
"Untuk pelaku berinisial ERO, seyogyanya diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan dan keterangan sehingga dijadwalkan kembali pada minggu depan," tuturnya.