BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin, melantik 30 anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) secara virtual dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.
Burhanuddin minta anggota Satgassus P3TPU untuk tidak mengecewakan dirinya, ketika kepercayaan dan ekspetasi yang tinggi diberikan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum. Karenanya dia meminta untuk tidak melakukan transaksional, karena dapat mencederai rasa keadilan masyarakat, apabila ditemukan, dirinya mengancam akan menindak tegas anggota Satgassus P3TPU tersebut.
"Saya pastikan saya tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila diantara saudara-saudara sekalian ada yang coba-coba bermain dalam penanganan perkara," ujarnya.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Resmi Lantik Pegawai KPK Jadi ASN, Semua Kompak Ikuti Sumpah Janji Sebagai PNS
Burhanuddin berharap Satgassus P3TPU memiliki kepekaan terkait dengan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan masa kedaruratan saat ini. Pasalnya, dalam masa pandemi ini banyak kebijakan dan langkah-langkah kedaruratan yang diambil oleh pemerintah untuk mengantisipasi dan menanggulangi penularan dan penyebaran Covid-19.
"Tentunya kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan celah-celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-okum tertentu untuk mengambil keuntungan baik secara pribadi maupun kepentingan kelompok, seperti kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19 dan kasus meloloskan Warga Negara India tanpa proses karantina di Bandara Soekarno-Hatta," tutur dia.
Selain itu kata dia, dalam kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu serta yang paling terbaru adalah kasus jual beli vaksin ilegal di Medan yang melibatkan dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
"Oleh karena itu jangan kecewakan saya dan saya tegaskan, gunakan hati nuranimu dalam setiap penanganan perkara!. Segera selesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel," tegas Burhanuddin dalam arahannya.