Jaksa Agung Sah Lantik Mia Amiati dan 13 Pejabat Eselon II, Burhanuddin Ingatkan Tanggung Jawab Secara Moral

- 17 Februari 2021, 21:52 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin bersalaman usia pelantikan 14 pejabat eselon II termasuk Mia Amiati di Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021.
Jaksa Agung Burhanuddin bersalaman usia pelantikan 14 pejabat eselon II termasuk Mia Amiati di Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021. /Foto: Puspenkum Kejagung. doc/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin melantik 14 pejabat eselon II dilingkungan Kejaksaan RI, satu diantaranya adalah Mia Amiati dari Kepala Kejati Riau didapuk menjadi Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.

Selain Mia Amiati yang diambil sumpah jabatannya oleh Jaksa Agung Burhanuddin adapun 13 pejabat eselon II lainnya adalah Chaerul Amir, sebagai Sekretaris JAM Perdata dan Tata Usaha Negara; Yunan Harjaka, sebagai Sekretaris JAM Bidang Tindak Pidana Umum.

Baca Juga: Jaksa Agung Bilang Tidak Butuh Jaksa Pintar Tapi Tidak Berintegritas

Sedangkan, sebagai Inspektur pada JAM Bidang Pengawasan yakni Andi Muhammad Tauflk, sebagai Inspektur I, Firdaus Dewilmar, sebagai Inspektur III; Mukri, sebagai Inspektur IV.

Lalu, Gerry Yasid, sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada JAM Bidang Tindak Pidana Umum; sedangkan Elan Suherlan, sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung.

Baca Juga: Jaksa Agung Rotasi 30 Eselon II, Kajati Sulsel Firdaus dan Kajati Riau Mia Amiati Masuk Kejagung

Selain itu Burhanuddin juga melantik sejumlah Kepala Kejati diantaranya, Agnes Triani, sebagai Kepala Kejati Bengkulu; Raden Febrytriyanto, sebagai Kepala Kejati Sulawesi Selatan; Iman Wijaya, sebagai Kepala Kejati Kalimantan Tengah; Jaja Subagja, sebagai Kepala Kejati Riau; Risal Nurul Fitri, sebagai Kepala Kejati Gorontalo; sedangkan Jacob Hendrik Pattipeilohy, sebagai Kepala Kejati Sulawesi Tengah.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Eselon II dilaksanakan berdasar Surat Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor 28 Tahun 2021, Burhanuddin meminta pejabat yang baru untuk meningkatkan pengawasan melekat sesuai tanggung jawab moral.

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Setia Untung Evaluasi Kinerja Para Jaksa, Ada Apakah?

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x