Burhanuddin Lantik 30 Satgassus P3TPU Jampidum, Kasus Karantina Kesehatan WNA India Jadi Perhatian

- 2 Juni 2021, 15:24 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin melantik 30 Satgassus P3TPU pada Jampidum, salah satu kasus karantina kesehatan atas lolosnya WNA India jadi perhatian dalam penanganan dibidang Pidana Umum.
Jaksa Agung Burhanuddin melantik 30 Satgassus P3TPU pada Jampidum, salah satu kasus karantina kesehatan atas lolosnya WNA India jadi perhatian dalam penanganan dibidang Pidana Umum. /Doc. Puspenkum Kejagung/beritasubang.pikiran-rakyat.com

Baca Juga: Jaksa Agung Lantik Satgas 53, Amir Yanto: Bentuk Pengawasan Melekat

Burhanuddin mengapresiasi jajaran Jampidum yang telah berkerja keras dalam pelaksanaan tugas penuntutan penanganan perkara pidana umum dengan berdedikasi, profesional dan berintegritas.

Karena itu hadirnya Satgassus P3TPU guna percepatan, efesiensi dan efektifitas penyelesaian penanganan perkara yang mampu menjawab setiap tantangan penanganan perkara tindak pidana umum, seiring perkembangan teknologi dengan modus operandi semakin kompleks.

"Selain itu Satgassus P3TPU juga wajib menguasai semua perkara pidana umum baik yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP, sehingga dapat menerapkan peraturan secara tepat dalam setiap penanganan perkara," tutur dia.

Baca Juga: Jaksa Agung Bentuk Satgas 53, Mau Tau Mekanisme Kerjanya

Dia menegaskan penugasan di satuan khusus ini menjadi kawah candradimuka dalam pengayaan dan pengembangan kapasitas yang akan memberikan bekal pengetahuan, wawasan, dan pengalaman yang diperoleh sebagai calon pimpinan Kejaksaan di masa yang akan datang.

"Satgassus P3TPU yang dilantik saat ini karena memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi dan dianggap mampu dan layak bergabung dengan Satgassus P3TPU," ungkapnya.

Adapun Satgassus P3TPU merupakan hasil seleksi kedua yang diambil dari masing-masing Kejaksaan Tinggi untuk mengirimkan dua orang jaksa. Dari 64 peserta yang daftar, 45 orang diantaranya lulus, dan 15 orang tidak lulus, dan empat orang lainnya tidak hadir karena berhalangan.

Baca Juga: Bentuk Tim Satgas Khusus, KPK Serius Buru Hasan Masiku

Mereka yang lulus dengan pertimbangan kompetensi, integritas, profesionalisme, dan kredibiltas dari para anggota Satgassus P3TPU itu. Namun dari 45 peserta yang lulus, diangkat 30 orang sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-362 / C.4 / 04 / 2021 tanggal 23 April 2021.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x