Burhanuddin Lantik Jaksa Maria Sebagai Direktur Pertimbangan Hukum, Sebelumya Koordinator Jamdatun

- 8 Desember 2020, 23:48 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin saat melantik sejumlah pejabat eselon II di Badiklat Kejaksaan RI, Selasa 7 Desember 2020.
Jaksa Agung Burhanuddin saat melantik sejumlah pejabat eselon II di Badiklat Kejaksaan RI, Selasa 7 Desember 2020. /Puspenkum Kejagung/Documen Penkum

BERITA SUBANG-Jaksa Agung Burhanuddin melantik sejumlah pejabat eselon II.a, namun ada yang menarik perhatian dalam pelantikan tersebut, seorang Koordinator diangkat menjadi Direktur pertimbangan Hukum pada bidang Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Berdasar Surat Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor 250 Tahun 2020 tanggal 04 Desember 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Kejaksaan RI.

Nama Bernadeta Maria Erna Elastiyani, dengan golongan Jaksa Utama Muda dengan pangkat IV/c dengan Nrp.69369145, sebelumnya menjabat Koordinator pada Jamdatun Kejaksaan Agung dengan jabatan eselon III.c dan saat dilantik menjadi Direktur Pertimbangan Hukum pada Jamdatun jabatan eselonnya naik menjadi II.a.

Ditelisik dari SK itu, untuk posisi jabatan sebagai Direktur dijabat dengan golongan Jaksa Utama Madya dengan pangkat IV d. Saat disingung kenaikan jabatan dua tingkat diatasnya, dia mengaku hanya menjalankan tugas yang diperintahkan Pimpinan.

"Kalau itu jangan tanya saya, tanya pada pimpinan saya hanya melaksanakan tugas saja, ditunjuk melaksanakan tugas, melaksanakan dengan baik," ujar Maria ditemui di Kejagung, Jakarta, Selasa 7 Desember 2020.

Jaksa Maria memang karirnya terbilang moncer di era Jaksa Agung Burhanuddin, namun saat ditanya kembali mengenai jabatan tersebut, Jaksa Maria meminta untuk ditanyakan kepimpinan.

"Kalau mau tanya kenapa, tanya pimpinan kalau diperintahakan pimpinan saya melaksanakan tugas, kalau ditunjuk di sini (Direktur PH), saya laksankaan dengan baik," ungkapnya kepada Pikiran Rakyat Media Network.

BACA Juga: Gibran di Solo, Bobby di Medan, Pada Pilkada 2020, Jaksa Agung Perintahka Jaga Netralitas

Kerap pada posisi Direktur Pertimbangan Hukum diisi oleh jaksa dengan pangkat IV d, dan biasanya diisi dari Jaksa yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi. Namun bagi Jaksa Maria saat disingung mengenai proses jenjang jabatan itu, dirinya tak menjelaskan lebih jauh. Mengingat dirinya belum pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati atau pun Kajati.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah