Pantau Prilaku Jaksa Jelang Pilkada 2020, Ini Pesan Komjak dan Jamwas

- 3 Desember 2020, 23:26 WIB
Komisioner Komjak dan Jamwas serta Asisten Pengawasan Kejaksaan RI disela Rakorwas akhir tahun 2020.
Komisioner Komjak dan Jamwas serta Asisten Pengawasan Kejaksaan RI disela Rakorwas akhir tahun 2020. /beritasubangpikiranrakyat.com/edward panggabean

BERITA SUBANG-Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menghimbau kepada jajaran Jaksa dan Pegawai Kejaksaan untuk netral dalam penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 pekan mendatang.

"Netralitas merupakan bagian dari kebijakan reformasi birokrasi yang di canangkan pemerintah," kata Barita saat memberi materi Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Komjak dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), disalah satu hotel berbintang lima, Kuningan, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.

Dia menghimbau bidang pengawasan diharapkan secara proaktif melakukan pengawasan terhadap para Jaksa atau pegawai Kejaksaan agar tidak terlibat dalam politik praktis yang merugikan institusi Kejaksaan.

"Pengawasan harus dilakukan baik diruang fisik maupun ruang virtual atau media sosial," papar dia.

BACA: Jaksa Agung Minta Jaksa Daerah Jangan Cari Kesalahan Ada Penyimpangan Tindak

Karenanya kata almunus S3 Universitas Indonesia itu, Komjak menggerakan partisipasi masyarakat khususnya perguruan tinggi untuk ikut serta melakukan pengawasan terhadap kinerja dan prilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan.

Untuk diketahui kata dia Asisten Pengawasan (Aswas) yang bertugas di seluruh Kejaksaan Tinggi merupakan kepanjangtanganan Jamwas dan Komjak disetiap daerah. Karena itu peran Aswas memiliki fungsi pencegahan sekaligus penindakan atau represif kepada anggota korps adhyaksa yang menyalahgunakan tugas dan fungsinya.

Sementara Jamwas Kejaksaan Agung Amir Yanto dalam pandangannya saat Rakorwas yang dihadirin para Aswas seluruh Kejati se Indonesia, meminta kepada Komjak untuk mengikuti Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 18 tahun 2011 tentang Komjak, khususnya pada bagian kedua Pasal 3 mengenai tugas Komjak.

BACA: Jaksa Agung Bilang Tidak Butuh Jaksa Pintar Tapi Tidak Berintegritas

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x