Kejagung Tahan Alwinsyah Lubis Bekas Bos Antam Bersama 3 Tersangka Korupsi Izin Tambang di Sarolangun Jambi

- 3 Juni 2021, 02:05 WIB
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan keterangan terkait penahanan Alwin Syah Lubis bekas bos Antam bersama 3 Tersangka atas dugaan korupsi izin tambang
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan keterangan terkait penahanan Alwin Syah Lubis bekas bos Antam bersama 3 Tersangka atas dugaan korupsi izin tambang /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.pikiran-rakyat.com

BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) tahan bekas Dirut PT. Antam berinisial AL yang diketahui bernama Alwinsyah Lubis bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi izin tambang atau proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan awalnya jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam orang dalam kasus ini, dan masih berstatus saksi. Mereka adalah AL selaku Direktur Utama PT. Antam periode 2008-2013, dan anak buahnya HW selaku Direktur Operasional, DM selaku SM Legal PT. Antam, tahun 2007-2019, dan BT selaku Karyawan PT. Antam.

Kemudian pihak lainnya BM selaku Mantan Direktur Utama PT. ICR tahun 2008-2014, serta MH diketahui bernama Matlawan Hasibuan selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional periode 2009-sekarang.

"Keenam orang tersebut diperiksa terkait mekanisme atau Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR)," kata Leonard dalam keterangannya di Kejagung, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.

Baca Juga: Setia Untung Penguji Seleksi Terbuka Calon Kepala Kejati Pemantapan, Darmawel Paparkan Soal Narkoba

Lanjut Leonard, usai pemeriksaan terhadap enam orang itu, jaksa penyidik menaikkan status mereka sebagai tersangka, dan empat orang diantaranya langsung di bui pada Rumah Tahanan Negara untuk 20 hari kedepan terhitung 2 sampai 21 Juni 2021.

"Mereka yang di tahan adalah tersangka AL, HW, BM dan MH," ujarnya.

Terhadap tersangka BM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan tiga orang lainnya yaitu tersangka AL, HW, MH dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Juga: Kejati Sulbar Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Fisik Sekolah

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x