PJI Usulkan Jaksa Agung ke-4 R Soeprapto Jadi Pahlawan Nasional, Setia Untung: Ada Keberanian dan Ketegasan

17 Maret 2021, 19:56 WIB
Kolase, Jaksa Agung Burhanuddin dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat membuka seminar pengusulan Jaksa Agung R. Soeprapto Sebagai Pahlawan Nasional /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com/Edward Panggabean/

 


BERITA SUBANG - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) berencana akan mengusulkan mantan Jaksa Agung R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional, rencana itu lebih dulu dilakukan dengan mengelar seminar secara virtual dan tatap muka secara terbatas di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta Rabu, 17 Maret 2021.

Ketua Umum PJI yang juga Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, mengatakan pengusulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Jaksa Agung ke-4 dari tahun 1951 sampai 1959 itu dengan mempertimbangkan aspek ketokohan R. Suprapto yang memiliki karakter kuat, prestasi dan rekam jejak yang sangat baik.

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi Ungkap Cara Keberhasilan Bangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

"Di samping itu, guna membranding Kejaksaan agar kembali disegani, berwibawa dan dicintai masyarakat maka diperlukan sosok yang menjadi sebuah simbol yang melambangkan kebesaran dan kehebatan suatu institusi," kata Setia Untung saat memberikan sambutan pada seminar tersebut.

Setia Untung menjelaskan dalam perjalanan sejarah Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki banyak tokoh yang hebat dan luar biasa yang dapat dijadikan role model, salah satu tokoh yang dimaksud ialah Jaksa Agung ke-4, R. Soeprapto, yang dikenal sebagai Bapak Kejaksaan Republik Indonesia.

"Jaksa Agung yang dicintai dan mencintai Insan Adhyaksa, yang dihormati dan disegani baik kawan maupun lawan," tutur dia.

Baca Juga: Bangun Zona Integritas, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Beberkan 10 Fokus Program Kerja Menuju WBK/WBBM

Dalam perjalanan karirnya Jaksa Agung R. Seoprapto adalah sosok Jaksa ideal, yang menurut hematnya dapat meng-implementasikan doktrin Tri Krama Adhyaksa (Satya, Adhi, Wicaksana) dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa doktrin tersebut mengajarkan bahwa seorang Jaksa dan segenap insan adhyaksa harus memiliki sifat setia, jujur, sempurna dalam bertugas, bijaksana dalam bertutur kata dan tingkah laku serta bertanggungjawab pada Tuhan, keluarga dan sesama manusia. Berbagai karya, jasa dan prestasi telah diukir selama kiprahnya dalam penegakan hukum dan memajukan Kejaksaan," ungkapnya.

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Setia Untung Evaluasi Kinerja Para Jaksa, Ada Apakah?

Setia Untung menjelaskan sejarah mencatat Jaksa Agung R. Soeprapto dikenal memiliki track record yang sangat baik dalam penegakan hukum di Indonesia. Soeprapto, dikenal sebagai sosok yang teguh memegang prinsip keberanian, keyakinan, kebenaran dan keadilan dalam penegakan hukum, bekerja dengan mengedepankan sikap profesional, proporsional dan integritas.

"Keberanian dan ketegasan beliau, diantaranya Jaksa Agung R. Soeprato berani memanggil dan memeriksa sejumlah menteri dan perwira yang berkuasa karena diduga melanggar hukum," tuturnya menjelaskan.

Baca Juga: Burhanuddin dan Wakil Jaksa Agung Berkantor Di Menara Kartika Adhyaksa

Pada masa itu sosok Soeprapto lah yang membuat fondasi awal Kejaksaan RI sehingga dapat bertumbuh dan berkembang dengan merekrut punggawa-punggawa muda lulusan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia, Sekolah Tinggi Hakim, Sekolah Hakim dan Jaksa untuk mengisi kebutuhan personil Kejaksaan di seluruh Indonesia.

"Pada masa itu Kejaksaan juga memiliki sejumlah perwakilan di luar negeri seperti di Singapura, Hongkong, Bangkok, Manila, Tokyo, Jeddah dan Kairo," ungkapnya.

Selain lanjut Setia Untung dengan ketegasan dan kejujuran Jaksa Agung R. Soerapto tidak hanya dilakukan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangananya sebagai Jaksa Agung, namun juga ditanamkan pada keluarganya.

Baca Juga: Jaksa Agung Sah Lantik Mia Amiati dan 13 Pejabat Eselon II, Burhanuddin Ingatkan Tanggung Jawab Secara Moral

"Kiprah beliau telah diakui oleh berbagai saksi hidup dan beberapa catatan sejarah bahkan saat ini nama beliau diabadikan dalam bentuk monumen, (patung di halaman gedung utama Kejaksaan agung), ruangan dan dijadikan nama jalan yang tersebar di penjuru nusantara," ungkapnya.

Tentu saja kata dia, hal tersebut menunjukkan, Jaksa Agung R. Soeprapto selama ini telah diingat dan dikenang secara luas oleh masyarakat, tidak hanya oleh segenap insan adhyaksa. Namun, nama beliau sangat harum di tengah masyarakat Indonesia.

“Melalui forum ini, saya selaku ketua dan segenap Pengurus PJI menyampaikan support dan dukungan penuh atas pengusulan Bapak Kejaksaan Republik Indonesia R. Soeprapto sebagai pahlawan nasional. Semoga proses pengusulan dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan, sehingga Jaksa Agung R. Soeprapto dapat ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional,” harapnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Pantau Pelaksanaan Suntik Dosis Vaksin Ke 2700 Pegawai Kejagung

Setia Untung juga mengajak kepada seluruh Jaksa di seluruh Indonesia untuk terus bergerak dan berkarya bagi penegakan hukum di Indonesia, ambilah hikmah dan sauri teladan dari perjalanan hidup sosok Jaksa Agung R. Soeprapto.

"Tentunya saya berharap kedepannya semakin banyak Insan Adhyaksa yang menteladani sosok Jaksa agung R. Soeprapto, sehingga akan lahir kembali Jaksa-Jaksa yang berkarakter, berani, jujur, hebat, cerdas, profesional, berintegritas, bekerja secara paripurna serta terus mau belajar, karena bagaimanapun masyarakat dan hukum akan terus berkembang mengikuti perkembangan zaman," ungkapnya.

Adapun pengusulan Jaksa Agung R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional, didasari atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah mengatur mekanisme dan tata cara pengusulan dan pemberian Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan.

Baca Juga: Bangun Zona Integritas, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Beberkan 10 Fokus Program Kerja Menuju WBK/WBBM

"Lahirnya Undang-undang ini memberikan kesempatan kepada setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," papar Jaksa yang telah berkiprah 40 tahun di korps Adhyaksa itu.

Setia Untung yang dikenal sebagai jaksa penuh inovasi itu menjelaskan bahwa penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan oleh negara dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan dilakukan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi yang dapat meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara.

Adapun, pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan bertujuan, antara lain menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Rilis Jaksa Agung Burhanuddin Klaim Capaian Proses Persidangan Secara Online Dimasa Pandemi 500 Ribu Lebih

Lalu, menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara; dan menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.

Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2009 menyebutkan bahwa usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Usul sebagaimana dimaksud diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Paparkan Restoratif Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia di Kongres PBB

Penganugerahan gelar pahlawan nasional semata-mata tidak sekedar memberikan penghargaan secara simbolik, melainkan diharapkan ketokohan seorang Pahlawan dapat dijadikan sebagai panutan dan teladan bagi segenap masyarakat Indonesia.

Berkenaan dengan hal tersebut, tentunya Kejaksaan memandang perlu memberikan penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada sosok insan adhyaksa atas dharmabakti dan karyanya yang luar biasa baik kepada Kejaksaan Republik Indonesia maupun untuk Bangsa dan Negara Indonesia.

Baca Juga: Arahan Jaksa Agung Terbitnya Pedoman Kejaksaan No 1 Tahun 2021 Terkait Perempuan dan Anak Pada Perkara Pidana

Saat ini, Kejaksaan tengah berupaya dalam pengusulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Mantan Jaksa Agung R. Soeprapto. Merespon hal tersebut, Pengurus Pusat PJI menyambut baik pengusulan tersebut dengan mempertimbangkan aspek ketokohan beliau yang memiliki karakter kuat, memiliki prestasi dan rekam jejak yang sangat baik.

Di samping itu, guna membranding Kejaksaan agar kembali disegani, berwibawa dan dicintai masyarakat maka diperlukan sosok yang menjadi sebuah simbol yang melambangkan kebesaran dan kehebatan suatu institusi.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler