BERITA SUBANG - Meski sepanjang satu tahun pandemi Covid-19 menyelimuti Indonesia, namun penuntasan kasus tak harus berhenti proses penegakan hukum terus berjalan. Bagaimanapun terdapat hak para pencari keadilan yang harus di jaga.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin, dalam keterangannya yang disebar ke media, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.
"Rekapitulasi oleh satuan kerja Kejaksaan Negeri ataupun cabang Kejari di seluruh Indonesia menunjukkan persidangan melalui video conference telah digelar sebanyak 573.953 persidangan," ungkap Burhanuddin.
Kemudian, kata dia pada tahap 2 secara online sebanyak 4.967, itu adalah rekapitulasi persidangan dalam kurun 29 Maret 2020 sampai 11 Februari 2021.
Burhanuddin menjelaskan, sejak awal Covid-19 masuk Indonesia pada Maret 2020, Kejaksaan berinovasi mencari solusi bagaimana persidangan tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.
"Saya mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, yang menekankan bahwa penyelesaian persidangan harus tetap dilaksanakan yaitu dengan menggunakan media online yaitu dengan menggunakan video conference," tuturnya.
Langkah tersebut mendapat dukungan stakeholders terkait seperti Mahkamah Agung (MA) yang juga mengeluarkan peraturan senada dengan Kejaksaan RI yakni Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2020 yang menekankan agar dilakukan persidangan melalui video conference.
"Artinya MA pun sepakat bahwa selama masa Pandemi Covid-19, persidangan harus tetap dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan," ungkapnya.