Rilis Jaksa Agung Burhanuddin Klaim Capaian Proses Persidangan Secara Online Dimasa Pandemi 500 Ribu Lebih

- 4 Maret 2021, 20:35 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin
Jaksa Agung Burhanuddin /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com/

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Setia Untung Evaluasi Kinerja Para Jaksa, Ada Apakah?

Sidang melalui video conference dilakukan di tiga tempat yang saling terhubung secara online, diantaranya Jaksa berada di Kantor Kejaksaan Negeri, Hakim di Pengadilan Negeri, dan Terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan.
Persidangan melalui video conference merupakan terobosan di tengah pandemi atau masa darurat.

"Harapan kami ke depan persidangan melalui video conference dikukuhkan di dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia," katanya.

Baca Juga: Kejaksaan Bersinergi Ke Intansi Penegak Hukum Dalam Penerapan Restoratif Justice Terhadap Korban Narkoba

Berkaitan dengan protokol kesehatan di lingkungan Aparatur Kejaksaan, pelaksaan seluruh kegiatan mengikuti protokol yang ditetapkan.

"Saya sudah tegaskan kepada jajaran untuk tetap waspada dengan senantiasa menjaga kesehatan dan disiplin ketat menerapkan protokol kesehatan," ujar Burhanuddin.

Baca Juga: Burhanuddin Ancam Mutasi Bagi Jaksa Pidsus Yang Tak Ada Perkara Korupsi

Terkait upaya pencegahan sebagai episentrum Covid-19 telah menerbitkan Surat Jaksa Agung RI Nomor B-306/A/SUJA/08/2020 tanggal 28 Agustus 2002 tentang Pencegahan perkantoran di lingkungan Kejaksaan sebagai episentrum Covid-19.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah