BERITA SUBANG - Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto menetapkan enam tersangka pada peristiwa pengeroyokan yang terjadi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Gempolsari, Patokbeusi.
Para pelaku diduga pada Kamis tengah malam Tanggal 11 Maret 2021 telah mengeroyok seorang pemuda warga setempat EH (18) hingga terluka parah.
Peristiwa berawal saat para pelaku melintas menggunakan sepeda motor secara berboncengan kemudian berhenti di SPBU tersebut.
AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin mengatakan korban EH secara tiba-tiba diserang para pelaku menggunakan senjata tajam (sajam).
Baca Juga: Polres Subang Ungkap Belasan Kasus Narkoba, Satu Diantaranya Menyeret Tersangka Anak di Bawah Umur
Baca Juga: Ketum PPFI Dedi Mizwar Apresiasi Pemerintah Prioritaskan Insan Perfilman Dapat Vaksin Covid-19
"Diduga telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku berjumlah sekitar enam orang terhadap korban yang sedang berada di SPBU Gempolsari," ucap Kapolres di Mapolres Subang, Kamis pagi 25 Maret 2021.
"Setelah melakukan pengeroyokan tersebut rombongan pelaku melarikan diri ke arah Patokbeusi," terang Kapolres.
Korban kemudian ditolong warga dibawa ke rumah sakit. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa keji tersebut ke Polsek Patokbeusi dan ditembuskan ke Polres Subang.
Baca Juga: Ini Pesan Kabandiklat Tony Spontana Kepada CPNS Baru Terkait Globalisasi Teknologi
Tidak sampai dua jam, para pelaku ditangkap IPDA Taryono bersama tim Unit 1 Reserse Umum Satuan Reserse Kriminal (Resum Satreskrim) Polres Subang di sekitar Bendungan Cijengkol - Ciasem, Jumat dini hari Tanggal 12 Maret 2021 Pukul 01.00 WIB.
Barang bukti berupa celurit, golok dan golok sisir turut disita polisi.
Kini enam orang pelaku berstatus tersangka terdiri dari lima pemuda asal Ciasem berinisial MY (18), NA (19), RF (17), JD (16), dan RK (15), serta satu orang pemuda asal Blanakan berinisial SP (18).
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun penjara.
Selain itu RK dan SP juga diancam pidana kurungan 5 tahun penjara disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan Pembacokan.***
Dapatkan berita Subang terkini dengan mengikuti Facebook Fanpage Berita Subang disini.