KPK Menyita Uang Rp3 Miliar dari Saksi Kasus Perizinan Ekspor Benih Lobster di KKP

- 24 Maret 2021, 04:04 WIB
KPK melakukan tangkap tangan kepada Edhy Prabowo dan 16 orang lainnya di lokasi berbeda di Jabodetabek pada Tanggal 25 November 2020 terkait dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
KPK melakukan tangkap tangan kepada Edhy Prabowo dan 16 orang lainnya di lokasi berbeda di Jabodetabek pada Tanggal 25 November 2020 terkait dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. //instagram.com @official.kpk//

BERITA SUBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp3 Miliar terkait barang bukti kasus dugaan suap di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

KPK menyita uang itu dari seorang saksi Syammy Dusman (karyawan swasta) pada penyidikan kasus perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menyeret eks orang nomor satu KKP Edhy Prabowo.

Dari keterangan saksi, KPK juga menduga Edhy Prabowo membagikan uang ke sejumlah pihak.

Uang dibagikan bersumber dari sejumlah eksportir benur yang diberi izin KKP pada Tahun 2020.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen Terkait Bank Garansi Rp52,3 Miliar Kasus Izin Ekspor Benih Lobster yang Menjerat Edhy Prabowo

Baca Juga: Kantor Bappeda Jawa Barat Digeledah KPK, Sejumlah Dokumen dan Barang Elektronik Diamankan

"Pada yang bersangkutan (Syammy Dusman) dilakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dikutip ANTARA pada Selasa 23 Maret 2021.

Terkait kasus tersebut satu terdakwa pemberi suap tengah menjalani peradilan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terdakwa merupakan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Dia didakwa memberi suap senilai total Rp2,146 Milyar kepada Edhy Prabowo dalam rupa 103.000 Dolar AS (setara Rp1,44 Miliar) dan Rp706.055.440,00.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x