KPK Sita Dokumen Terkait Bank Garansi Rp52,3 Miliar Kasus Izin Ekspor Benih Lobster yang Menjerat Edhy Prabowo

- 23 Maret 2021, 07:59 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri ///ANTARA///

BERITA SUBANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait Bank Garansi senilai Rp52,3 Miliar pada kasus yang menjerat Edhy Prabowo, Senin 22 Maret 2021.

Penyitaan terjadi saat KPK memeriksa dua saksi kasus perizinan ekspor benih lobster yang diterbitkan Edhy Prabowo saat jadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menungkap identitas dari kedua saksi.

"Saksi yang diperiksa itu yakni Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina," ungkap Ali seperti dilansir Antara, Senin malam.

Baca Juga: Kemenag RI Persiapkan Ibadah Haji 1442H/2021M Meski Belum Ada Kepastian dari Arab Saudi

Baca Juga: Kemenag RI Menerima Hibah 10 Ribu Mushaf Al-Quran dan 100 Ton Kurma dari Arab Saudi

Kemudian, lanjutnya, Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) periode 2017-sekarang Habrin Yake.

 

"Pada yang bersangkutan masing-masing dilakukan penyitaan berbagai dokumen di antaranya terkait dengan Bank Garansi senilai Rp 52,3 miliar yang diduga dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP pada tahun 2020," terang Ali Fikri.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x