BERITA SUBANG - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik dari kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat.
Tindakan itu merupakan pengembangan kasus yang melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Indramayu, termasuk mantan Bupati Indramayu Supendi pada 2019 lalu.
"Dilokasi ini ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan barang elektronik yang terkait perkara," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 19 Maret 2021.
Ia menyebut setelah mendapat izin Dewan Pengawas KPK barang bukti itu akan dianalisis dan dievaluasi lebih lanjut untuk kemudian disita.
Baca Juga: TB Hasanuddin Desak Kasus Pembangunan Gedung Budaya Subang Segera Dituntaskan
Baca Juga: Ini Saran Pengamat Agar Pertumbuhan Ekonomi Subang Naik
Barang bukti tersebut diperlukan dalam pengembangan kasus yang telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Juli 2020 melibatkan empat pejabat Indramayu.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengganjar Supendi dengan 4,5 tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung.