BERITA SUBANG - Pj Sekda Subang Asep Nuroni membuka Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Subang Tahun 2020 di Ruang Rapat Bupati II, Kamis 18 Maret 2021.
Reviu merupakan proses analisa berdasarkan standar, manajemen, dan pedoman pemeriksaan yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menilai pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa dan/atau tenaga ahli luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
Pada kesempatan tersebut Asep Nuroni menyampaikan amanat Bupati Subang Ruhimat agar kontributor data perangkat daerah proaktif memenuhi capaian kinerja dan data dukung Indikator Kinerja Kunci (IKK) LPPD sesuai Permendagri Nomor 18 tahun 2020.
Baca Juga: DKPP Jawa Barat Siapkan Bantuan 531 Ton Beras CPPD Untuk 1,6 Juta Jiwa Korban Bencana
"Pesan dari Pak Bupati kepada tim Reviu, silahkan berkoordinasi dengan para koordinator data, dan apabila ada data atau capaian kinerja yang memerlukan konfirmasi lebih lanjut segera diselesaikan," ungkapnya.
Asep Nuroni mengatakan tim Reviu, tim penyusun, dan kontributor data merupakan satu kesatuan kerja dalam penyajian LPPD Subang.
"Oleh karena itu, kita harus menyamakan persepsi bahwa apa yang kita kerjakan semata-mata untuk perbaikan capaian kinerja Kabupaten Subang walaupun situasi saat ini masih dalam pandemi," tandasnya.
Dijelaskan, berdasar Pasal 69, 70 dan 72 Undang Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bupati dalam menjalankan tugasnya berkewajiban menyampaikan LPPD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.