BERITA SUBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Tanah Air.
Pengawasan dapat dipantau melalui fitur e-Announcement LHKPN guna mewujudkan tata pemerintahan yang jujur dan bersih sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kami minta bantuan, minta dukungan masyarakat, untuk bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kelengkapan pelaporan LHKPN oleh para Penyelenggara Negara”, ucap Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa 15 Maret 2021.
KPK mengingatkan konsekunsi pejabat penyelenggara negara harus melaporkan harta kekayaannya secara periodik paling akhir Tanggal 31 Maret 2021.