BERITA SUBANG - Nasib, Muhammad Latuconsina alias Jon terpidana kasus dugaan korupsi di Politeknik Negeri Ambon harus berakhir di jeruji sel, sejak kabur selama 9 Tahun dari 2012, setelah jaksa menangkapnya Di Sleman Yogyakarta atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung (MA).
Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jon ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012.
"Terpidana Muhammad Latuconsina alias Jon dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsidiair enam bulan kurungan," ucap Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021.
Jon yang merupakan Direktur CV. Pelory Karyatama itu terseret dalam kasus korupsi pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2009 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 616.072.728.
"Sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku tanggal 13 Agustus 2010," ujarnya.
Jon ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan buronan dari Kejati Maluku.
Baca Juga: Hakim Vonis Brigjen Prasetijo 3,6 Tahun Penjara Terkait Surat Jalan Perkara Terpidana Djoko Tjandra