LHKPN merupakan instrumen akuntabilitas pejabat negara mempertanggung-jawabkan harta kekayaannya sebagai pejabat publik yang penghasilannya bersumber dari uang rakyat.
Dalam aplikasi LHKPN, KPK menyediakan fitur pengumuman atau disebut dengan e-Announcement LHKPN yang dapat diakses publik melalui https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#announ.
Fitur tersebut dapat digunakan masyarakat untuk menjalankan fungsi check and balance semisal pada kepala daerah di wilayahnya yang secara garis besar meliputi dua hal.
Apakah penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN?
Kemudian, sudah sesuaikah LHKPN dengan profil kepemilikan hartanya?
Baca Juga: Menhan Prabowo serahkan Pesawat karya anak bangsa CN235-220 kepada Angkatan Udara Senegal
Masyarakat juga bisa menilik lebih rinci, harta apa saja yang telah dilaporkannya, dari kepemilikan rumah, tanah, tempat usaha, kendaraan, perhiasan, bahkan jumlah uang dalam rekening bank-nya.
Bila ada temuan LHKPN seorang penyelenggara tidak sesuai dengan profilnya, maka masyarakat bisa mengabarkan melalui Call Center KPK 198 atau email [email protected].
Baca Juga: Tahukah Anda Ternyata Hewan Bisa Jadi Objek Suap atau Gratifikasi yang Diterima Para Oknum Pejabat