Secara transparan laporan tesebut juga disampaikan kepada masyarakat dalam bentuk ringkasan LPPD.
Laporan tersebut dibuat satu kali dalam setahun, atau paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Baca Juga: Tahukah Anda Ternyata Hewan Bisa Jadi Objek Suap atau Gratifikasi yang Diterima Para Oknum Pejabat
"Selanjutnya peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pasal 10 ayat (3)".
"Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh Inspektorat Daerah yang bersangkutan," kata Asep Nuroni.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang melaksanakan Reviu LPPD Kabupaten Subang tahun 2020 yang dimulai hari ini, sampai sebelum berakhir bulan Maret".
"Kemudian dituangkan dalam Berita Acara Reviu LPPD Kabupaten Subang Tahun 2020, selanjutnya akan diupload ke SI (Sistem Informasi) LPPD Kemendagri sebelum Tanggal 31 maret 2020".
"Dikarenakan proses input capaian kinerja memerlukan waktu, dan harus upload pernyataan Reviu dulu di SI LPPD Kemendagri," urai Pj Sekda Asep Nuroni mengurai.***