BERITA SUBANG - Ketua Bidang Data Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang Komara Nugraha mengeluarkan Surat Edaran Informasi Kegiatan Seni dan Budaya kepada kepala desa/kelurahan se-Kabupaten Subang.
SE tersebut berisi tentang diperbolehkannya pentas seni dan budaya lokal kewilayahan bagi para Seniman Subang sejak Selasa Tanggal 23 Maret 2021.
Mekanisme teknis pentas seni dan budaya Seniman Subang dapat diajukan penyelenggara kegiatan kepada Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa/Kelurahan.
Pengajuan akan ditindak-lanjuti dengan menerbitkan Surat Kajian Kegiatan dan ditembuskan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Kecamatan/Muspika setempat.
Baca Juga: Ini Daftar 33 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2021
"Perlu kami sampaikan bahwa aktivitas kegiatan pentas seni dan budaya dapat dilaksanakan sesuai ketentuan di atas, terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat ini," tulis Komara Nugraha, Selasa 23 Maret 2021
Kegiatan tersebut tentu harus menuhi ketentuan yang disyaratkan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Baca Juga: MUI Ingatkan Masyarakat Tidak Terperdaya Modus Menggandakan Uang