Kabar Gembira Bagi Seniman Subang, Pentas Seni Lokal Kewilayahan Sudah Bisa Digelar Kembali di Masa PPKM Mikro

- 24 Maret 2021, 01:37 WIB
Bupati Subang Ruhimat (kiri) naik Seni Sisingaan di halaman Gedung Wisma Karya ketika acara Sisingaan Goes to UNESCO tahun lalu.
Bupati Subang Ruhimat (kiri) naik Seni Sisingaan di halaman Gedung Wisma Karya ketika acara Sisingaan Goes to UNESCO tahun lalu. //instagram.com @prokompim.subang//

Ketentuan tersebut diantaranya:

1. Pelaku serta jenis seni dan budaya bersifat lokal kewilayahan Kabupaten Subang;

2. Arak-arakan dan sejenisnya dibatasi 50 orang;

3. Seni Sisingaan, Kuda Renggong dan sejenisnya dibatasi 4 unit;

4. Kegiatan dilaksanakan siang hari maksimal hingga pukul 17.00 WIB;

5. Tunduk pada petunjuk teknis kegiatan Satgas Penanganan Covid-19.

Hal itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam pengendalian penyebaran Covid-19.***

Dapatkan berita Subang terkini dengan mengikuti Facebook Fanpage Berita Subang disini.

 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah