Ketentuan tersebut diantaranya:
1. Pelaku serta jenis seni dan budaya bersifat lokal kewilayahan Kabupaten Subang;
2. Arak-arakan dan sejenisnya dibatasi 50 orang;
3. Seni Sisingaan, Kuda Renggong dan sejenisnya dibatasi 4 unit;
4. Kegiatan dilaksanakan siang hari maksimal hingga pukul 17.00 WIB;
5. Tunduk pada petunjuk teknis kegiatan Satgas Penanganan Covid-19.
Hal itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam pengendalian penyebaran Covid-19.***
Dapatkan berita Subang terkini dengan mengikuti Facebook Fanpage Berita Subang disini.