BERITA SUBANG - Dalam proses pra penuntutan seorang jaksa berperan aktif dalam proses assessment sebagai tim hukum untuk menentukan status pelaku sebagai penyalahguna atau pengedar dan atau bandar narkotika.
Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana dan Zat Aktif Lainnya Darmawel Aswar dalam diskusi Webinar dengan tajuk “Bincang Bersama” yang dilaksanakan oleh UNODC, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2021.
"Termasuk dalam hal penentuan pasal sangkaan yang diterapkan agar peristiwa yang terjadi dapat secara adil ditentukan baik melalui rehabilitasi atau diselesaikan melalui pengadilan baik sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya," ujar Darmawel Aswar yang mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum itu.
Darmawel Aswar yang mengisi tentang peran jaksa dalam penerapan rehabilitasi penanganan perkara narkotika: Permasalahan dan Solusi. Menekankan bahwa berdasarkan azas dominus litis, banyak tugas dan wewenang yang diemban oleh seorang jaksa, termasuk tentang pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
"Misalnya penentuan status barang bukti narkotika, ikut sebagai Tim Hukum dalam Tim Assesment Terpadu (TAT) untuk penentuan status rehabilitasi pelaku," ucapnya.
Kemudian kata mantan Kajati pertama Sulawesi Barat itu dalam hal menangani berkas perkara mulai dari tahap pra penuntutan, penuntutan di pengadilan, eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) hingga penentuan status asimilasi, cuti menjelang bebas dan atau pembebasan bersyarat.
Diskusi dilaksanakan oleh United Nations Office On Drugs And Crime (UNODC) Indonesia itu diikuti oleh beberapa pemangku kepentingan antara lain Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipinarkoba) dan Penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN), jaksa pada beberapa Kejaksaan Tingg dan Kejaksaan Negeri, beberapa pengelola Loka Rehabilitasi Narkoba dan beberapa perwakilan dari Lembaga Pemasyarakat serta LSM pemerhati penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.