MUI Ingatkan Masyarakat Tidak Terperdaya Modus Menggandakan Uang

- 23 Maret 2021, 14:08 WIB
Polres Metro Bekasi resmi menetapkan Ustaz Gondrong sebagai terdangka kasus penggandaan uang yang viral di media sosial.
Polres Metro Bekasi resmi menetapkan Ustaz Gondrong sebagai terdangka kasus penggandaan uang yang viral di media sosial. /PMJ News

BERITA SUBANG - Ketua Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Noor Ahmad mengingatkan masyarakat agar tidak terperdaya modus menggandakan uang.

Hal tersebut disampaikan oleh Noor Ahmad saat merespon adanya seorang pria di Bekasi, Jawa Barat yang mengaku bisa menggandakan uang. Pria yang dijuluki "Ustaz Gondrong" kini sudah ditangkap polisi karena aksinya menggandakan uang.

"Banyak kasus semacam itu dan kenyataannya juga tidak pernah riil. Jadi yang namanya penggandaan uang, nggak mungkin terjadi, sehingga masyarakat jangan terperdaya dan selektif dengan informasi semacam itu," kata Noor Ahmad, Selasa 23 Maret 2021.

Baca Juga: Nasehat Nagita Slavina untuk Aurel Hermanysah, Realita Kehidupan Tak Seindah Resepsi Pernikahan

Menurut Noor Achmad, tak mungkin ada dan tak masuk akal penggandaan uang bisa dilakukan.

"Jangan percaya ada orang yang mampu menggandakan uang, itu nonsense, itu 100% tidak benar, dan 100% bohong sehingga masyarakat jangan tergiur dengan istilah penggandaan uang," ujarnya.

Menurut Noor Achmad, masyarakat sesungguhnya menilai penggandaan uang bisa langsung disimpulkan sebagai kebohongan. Aksi penggandaan uang dinilai hanya akal-akalan.

 Baca Juga: Ini Fatwa MUI Terkait Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan

"Secara teoritis, menurut ilmu apa pun nggak mungkin, termasuk ilmu sulap menggandakan uang nggak, termasuk magic menggandakan uang tidak mungkin, kecuali itu menggunakan ilmu setan, sehingga masyarakat perlu mewaspadai bahwa kalau toh itu terjadi, itu uang haram," kata dia.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x