MUI Ingatkan Masyarakat Tidak Terperdaya Modus Menggandakan Uang

- 23 Maret 2021, 14:08 WIB
Polres Metro Bekasi resmi menetapkan Ustaz Gondrong sebagai terdangka kasus penggandaan uang yang viral di media sosial.
Polres Metro Bekasi resmi menetapkan Ustaz Gondrong sebagai terdangka kasus penggandaan uang yang viral di media sosial. /PMJ News

Polisi sebelumnya memastikan penggandaan uang yang dilakukan H alias Ustaz Gondrong di Bekasi hanya omong kosong belaka. Penggandaan uang yang dilakukan oleh Ustaz Gondrong adalah sebuah trik sulap.

Baca Juga: Fatwa MUI Terkait Aktivitas Buzzer di Media Sosial, Hukumnya Haram

 "Pengakuannya untuk iseng saja karena itu adalah hanya trik sulap," ujar Kabud Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin 22 Maret 2021.

Peristiwa itu terjadi pada Maret 2020. Keluarga Ustaz Gondrong-lah yang merekam dan menyebarkannya di media sosial. "Dari hasil keterangan ditemukan bahwa video viral dibuat tanggal 18 Maret 2020," ujar Yusri.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah