Fatwa MUI Terkait Aktivitas Buzzer di Media Sosial, Hukumnya Haram

- 12 Februari 2021, 22:54 WIB
Ilustrasi jaringan dunia internet
Ilustrasi jaringan dunia internet /Foto: Screnshoot Freepik.com/

 


BERITA SUBANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang salah satu isinya mengenai aktifitas buzzer, yang menyebutkan hukumnya haram, seperti diatur dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial (Medsos)

"Dalam ketentuan hukum diatur, Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram," ungkap Asrorun Niam Sholeh, selaku Ketua Bidang Fatwa MUI, dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 12 Februari 2021.

Baca Juga: Game Over Buzzer Rupiah! Abu Janda Itu Penyusup NU, Tukang Bikin Gaduh! Kata Mantan Jubir Gus Dur dan Waka BIN

Di fatwa itu juga menjelaskan bahwa, mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.

"Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram," jelas Asrorun.

Baca Juga: Foto Hoaks Ketua KomnasHAM Beredar di Sosmed, Netizen: Benar-benar Gila Kelakuan Buzzer

Di bagian lain fatwa yg sama, di bagian ketiga, juga diatur mengenai pedoman pembuatan konten. Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.

Lalu, menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak  patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat.

"hukumnya haram," ucap dia.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah