Difitnah dan Dibenturkan dengan KPK, Ngabalin Laporkan Dua Tersangka dan Media Online

- 4 Desember 2020, 06:15 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin,
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, /ksp.go.id

BERITA SUBANG -Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, melaporkan Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi serta dua media online terkait tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik, ke Polda Metro Jaya.

 Ali Ngabalin merasa difitnah karena disebut memiliki konstribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Edhy Prabowo. “Saya melaporkan kepada Polda Metro Jaya, menggunakan hak-hak konstitusi saya karena nama baik saya dicemarkan," ujar Ali Ngabalin, di Mapolda Metro Jaya, Kamis 3 Desember 2020.

Ali Ngabalin mengatakan, ada tuduhan bahwa perjalanan dinasnya bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan ke Amerika Serikat dibiayai penyuap adalah fitnah.

Baca Juga: Mengejutkan, KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah di Rumah Dinas Edhy Prabowo

"Saya kira ini butuh satu penyelidikan, dan yang paling sungguh sangat menyakitkan saya itu bahwa berita-berita ini semua tersebar di medsos, sampai kepada keluarga, sahabat, kawan. Sehingga saya merasa terganggu, nama baik saya terganggu. Kemudian saya difitnah, saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," katanya.

Ali menyampaikan, perkara pencemaran nama baik dan fitnah ini harus diproses untuk memberikan pelajaran kepada orang agar jangan mudah memfitnah orang.

 "Ini penting untuk harus diproses supaya sekaligus memberikan pembelajaran kepada banyak orang, asal jangan gampang memfitnah orang, jangan gampang mencederai orang dan semua orang harus bertanggungjawab terhadap konsekusi mereka menyampaikan atas memfitnah dan mencemarkan nama baik setiap warga negara, termasuk saya," jelasnya.***

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah