BERITA SUBANG - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Saleh mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular pada bulan ramadhan tidak membatalkan puasa
Pernyataan itu disampaikan Asrorun Niam Saleh usai Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat pleno untuk membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Selasa 16 Maret 2021.
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya," kata Asrorun Niam Saleh.
Baca Juga: Tips Komunikasi Ayah dan Bunda Menghindari Kejenuhan Belajar Online Anak Pada Masa Pandemi Covid-19
Berikut ketentuannya tertulis dalam fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Pertama, vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
Kedua, injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dikebut, Targetnya Satu Juta Masyarakat Per Hari
Pada ketentuan tersebut disebutkan